BERITABERSATU.COM, SINJAI – Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan pabrik porang milik PT Mitra Konjac Indonesia di kawasan Larea-rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, semakin memanas.
Hal ini setelah Mr. Ma Xun Ya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diyakini sebagai pengawas proyek penimbunan lahan, dilaporkan telah melarikan diri ke Madiun, Jawa Timur.
Kabar ini bukan sekadar desas-desus. Tim dari Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar yang melakukan inspeksi mendadak pekan lalu, mengonfirmasi tidak adanya Mr. Ma Xun Ya dan juru bahasanya, Rina, di lokasi proyek. “Diduga kuat, Mr. Ma menggunakan paspor kerja untuk wilayah Madiun dan telah berada di Sinjai secara ilegal selama lebih dari 20 hari,” ungkap seorang sumber.
Situasi ini memicu kemarahan aktivis lingkungan. Muh. Arfin Hks, pengurus Sinjai Geram, tak tanggung-tanggung melontarkan kecaman keras. Ia menuding kehadiran WNA tanpa izin yang jelas serta pembangunan tanpa dokumen lingkungan merupakan pelanggaran nyata yang dibiarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Sinjai.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum. WNA itu datang tanpa izin kerja yang sesuai, mengawasi proyek ilegal, lalu menghilang. Yang lebih memalukan, Pemda dan DPRD seolah-olah menutup mata. Ini kelalaian atau pembiaran sistemik?,” tegas Arfin, bernada geram, rabu (9/7/2025)
Sinjai Geram juga mempertanyakan mengapa aktivitas penimbunan oleh PT Mitra Konjac Indonesia masih terus berlangsung. Padahal, perusahaan ini belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Amdal atau UKL-UPL, yang merupakan syarat dasar untuk proyek berskala besar.
“Kita bicara kawasan padat penduduk, pesisir, dan zona rawan banjir. Tanpa izin lingkungan, setiap gundukan tanah yang ditimbun adalah potensi bencana. Tapi Pemda dan wakil rakyat kita memilih bungkam. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan penghormatan terhadap hukum,” tambah Arfin, menyoroti potensi bahaya yang mengancam masyarakat.
Kabar kaburnya Mr. Ma Xun Ya semakin menambah daftar panjang ironi dalam penegakan hukum di Sinjai. Di satu sisi, masyarakat dituntut untuk taat aturan, namun di sisi lain, perusahaan besar dan asing justru terlihat leluasa beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Apakah ini sebuah kelalaian atau memang ada pembiaran yang terstruktur? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Sinjai. (*/red)