BERITABERATU.COM—Sebanyak 58 warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang menerima sertifikat program konsolidasi tanah yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat konsolidasi tanah diserahkan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada di Jalan Wijaya Kusuma RT 06 RW 06 Pelutan, Senin (30/6/2025).
Sertifikat konsolidasi merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.
Bupati Anom menyampaikan bahwa hari ini telah diserahkan 58 sertifikat dan sudah diintervensi secara fisik melalui APBD, dimana akan terbit 57 unit rumah pembangunan baru, 55 unit rumah rehabilitasi dan rekonstruksi dan 2 unit untuk peningkatan kualitas.
“Nantinya juga ada tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R, Induk Pengelolaan Air Limbah (IPAL), pembangunan jalan beton dan drainase u-ditch,” ucap Anom.
Sebelumnya, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Imawan Abdul Ghofur menuturkan bahwa program konsolidasi tanah terintegrasi merupakan pendekatan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat secara partisipatif agar tercapai penataan ruang yang tertib, legal dan berkeadilan.
“Melalui konsolidasi tanah, bidang tanah diatur ulang dengan melibatkan masyarakat secara langsung kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum,” jelasnya.
Imawan menyampaikan, tujuan konsolidasi tanah terintegrasi yaitu untuk mewujudkan penataan kawasan pemukiman kumuh yang terencana dan legal, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penataan lingkungan dan untuk meningkatkan nilai sosial dan ekonomi tanah.