BERITABERSATU.COM, BONE – Sejumlah Anggaran kerjasama media DPRD Bone tahun 2024 dinyatakan tidak sesuai dengan Daftar Pengguna Anggaran (DPA). Karena itu, Inspektorat Daerah Bone meminta agar dana selisih lebih segera dikembalikan.
Ketua Tim Auditor Wilayah III Irban Inspektorat Daerah Bone, A. Sohra Sam, S.P., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan Sekretaris Dewan (Sekwan) sebelumnya untuk memerintahkan secara tertulis kepada PPTK dan bendahara agar mengembalikan dana tersebut.
“Kami telah merekomendasikan kepada Sekwan pejabat lama untuk memerintahkan secara tertulis kepada PPTK dan bendahara untuk pengembalian dana selisih lebih,” ujar Sohra pada Jumat (21/03/2025).
Ia menambahkan bahwa pengembalian dana harus dilakukan dalam waktu tujuh hari, mulai 21 hingga 27 Maret 2025, sebelum pelaporan disusun.
Saat ditanya tentang besarnya anggaran yang harus dikembalikan, Sohra hanya menyebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Jumlah yang akan dikembalikan itu nilainya ratusan juta, datanya ada di laptop, dan kebetulan laptopnya ada di rumah,” ujarnya dengan singkat.
Proses pengembalian anggaran ini merupakan bagian dari langkah Inspektorat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan keuangan di masa depan. (*/SW)