Revisi Perda RTRW Kabupaten Sinjai Menuai Sorotan, Dugaan Penyimpangan Anggaran Mencuat

by Editor Muh. Asdar
0 comments
Ilustrasi (Beritabersatu)

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali berencana menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk merevisi Perda No. 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kegiatan ini akan dipusatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai. Namun, rencana tersebut menuai sorotan tajam mengingat revisi yang pernah dilakukan pada tahun 2018–2019 dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar tidak menghasilkan output signifikan.

Revisi RTRW pada tahun 2018–2019 saat itu hanya menghasilkan seminar yang digelar di ruang rapat Kantor Bappeda pada Kamis (3/10/2019). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Pusat Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Universitas Bosowa Makassar. Meski anggaran besar telah dihabiskan, hingga kini hasil nyata dari revisi tersebut tidak tampak.

Salah satu pejabat kala itu, Alm. Ishak, mantan Kadis PUPR, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penggunaan dana yang tidak berdampak signifikan. Bahkan Bupati Sinjai saat itu, Andi Seto Ghadista Asapa, turut merasa kecewa meski enggan mempermasalahkan lebih lanjut.

Menanggapi rencana terbaru ini, pengamat hukum Dedi Irawan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas penggunaan anggaran negara yang terkesan bermasalah. “Karena dinilainya terdapat indikasi kuat adanya perilaku menyimpang dalam penggunaan anggaran tersebut. Ini merupakan budaya buruk yang dilakukan oleh eksekutif,” tegas Dedi, rabu (19/3/2025)

Diketahui, Baru baru ini Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Ilham Abubakar, memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, Selasa (1/10/2024). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, setelah pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi terkait penataan ruang di Kabupaten Sinjai. Dalam kesempatan tersebut, dibahas sejumlah agenda penting, terutama terkait penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penyusunan RTRW dan RDTR dianggap sangat krusial sebagai panduan dalam pengembangan tata ruang Kabupaten Sinjai ke depan.

Penyusunan dokumen ini melibatkan beberapa OPD yang memiliki korelasi dengan penataan ruang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilibatkan dari segi perizinan, yang merupakan aspek penting dalam proses penataan ruang. Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) terlibat dalam memastikan aspek pertanian berkelanjutan tetap menjadi bagian dari penataan ruang, terutama untuk menjaga kelestarian lahan produktif pertanian. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga turut berperan penting dalam mengkoordinasikan infrastruktur dan penataan kawasan.

Andi Ilham Abubakar menekankan bahwa keterlibatan lintas OPD dalam penyusunan RTRW dan RDTR merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa dokumen tersebut dapat mencakup semua aspek yang dibutuhkan dalam pembangunan Kabupaten Sinjai.

Ia juga berharap setelah rapat koordinasi ini, seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses revisi RTRW dan RDTR dapat segera dirampungkan. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan terkait penataan ruang di Kabupaten Sinjai, sehingga pembangunan daerah dapat lebih terarah dan berkesinambungan. (*/As)

You may also like