BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu (19/03/2025).
Kegiatan tersebut menandai langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Rudhy Parhusip, SH., mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama itu, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun daring, ini juga disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, dan Kanwil BPN Sulawesi Selatan melalui platform Zoom.
“Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan,” ucap Kajari Luwu Utara
Ia juga menyebutkan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Negeri, Kemenag, dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat membawa manfaat signifikan bagi kemaslahatan umat dan pengelolaan wakaf yang lebih efektif.
“Dalam rangka menunjukkan hasil dari kerja sama ini, delapan sertifikat tanah wakaf secara simbolis diserahkan kepada para Nazhir dari berbagai yayasan dan masjid di Makassar, seperti Masjid Yayasan Al Azhar dan Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah,” tambahnya
Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol keberhasilan kolaborasi lintas lembaga dalam memajukan pengelolaan tanah wakaf.
“Kerja sama yang terjalin antara berbagai lembaga ini menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” pungkasnya. (Kaisar)