Bongkar Soal TP2ID saat Diperiksa Kejaksaan, Eks Wabup Blitar: Ahli Pilih Proyek

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Rahmat diperiksa sebagai saksi selama hampir 5 jam oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (19/3/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, Rahmat mengaku telah menjelaskan semua yang ia ketahui kepada tim penyidik. Salah satunya mengenai keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) di era Bupati Blitar sebelumnya, Rini Syarifah atau Mak Rini.

“Sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik, apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Saya terbuka, termasuk soal TP2ID,” ujar Rahmat kepada wartawan.

Diketahui, keberadaan TP2ID pada pemerintahan Mak Rini, memang banyak menuai pro dan kontra. Kala itu, persoalan TP2ID juga hampir membuat DPRD melayangkan hak angket kepada bupati. Saat itu, TP2ID dituding bekerja melebihi kewenangannya, hingga diduga ikut cawe-cawe dalam pengadaan proyek di Kabupaten Blitar.

“Ditanyai soal kewenangan (TP2ID) dan lain sebagainya. Jenengan semua juga sudah tahu, kalau banyak yang profesional (Anggota TP2ID) malah mengundurkan diri. Tinggal sisa yang itu-itu saja, ahli-ahli dalam memilih proyek dan PT,” beber politisi PAN ini.

“TP2ID kan juga menggunakan APBD. Dari pihak DPRD pun sempat keberatan soal keberadaan TP2ID. Sampai hari ini, apa ada terkait pembubaran TP2ID, kan gak ada,” sambung Rahmat.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga telah menggeledah 2 rumah milik Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar Mak Rini. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak

Terkait hal ini, Rahmat menyebut hal itu relevan, lantaran Muhammad Muchlison juga berada di dalam TP2ID. “Menurut saya relevan saja, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejari Kabupaten Blitar sedang menyidik kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu.

Setelah itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di 2 rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan rumah di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang disebut milik Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar Mak Rini. (Zan)

You may also like