BERITABERSATU.COM, PEMALANG — Maraknya judi kupon putih (to*el) di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kembali menuai sorotan dan keprihatinan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang Kiai Abu Joharudin Bahry, mengaku prihatin atas kembali maraknya praktik perjudian itu. Judi to*el sangat meresahkan masyarakat apalagi di bulan suci ramadhan.
“Kami sangat prihatin judi to*el kembali marak. Karena ini penyakit masyarakat juga untuk bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian,” kata dia kepada beritabersatu, Minggu (9/3/2024).
Gus Bahry sapaan akrabnya juga menambahkan judi to*el ini menjadi problem bersama untuk segera diselesaikan. Ia pun berharap pihak berwenang dalam hal ini kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perjudian tersebut.
“Harapan kami pihak kepolisian segera menertibkan perjudian tersebut, jangan sampai masyarakat bergerak takut ada gesekan karena adanya yang pro dan kontra,” ujarnya.

Sekretaris LPBH NU Pemalang, Helmi Nuky Nugroho
Terpisah Ketua LPBH NU Pemalang, Ketua Mochamad Tri Atmodjo melalui Sekretaris Helmi Nuky Nugroho dalam keterangan tertulisnya juga sangat menyayangkan, maraknya perjudian to*el di Pemalang.
Helmy menyebut parkatik perjudian to*el sebagai bentuk pembiaran, atau tidak ada bina lingkungan dari pemerintah daerah atau Kepolisian, ataupun unsur tokoh ulama masyarakat, karena banyak menyasar masyarakat ekonomi kecil.
“Statmen ini jangan dijadikan sebagai landasan urgensi untuk tebang pilih penindakan hukum (represif) melainkan Upaya penegakan hukum yang sejuk dan humanis melalui penyuluhan dan kesadaran hukum pencegahan atau preventif karena control social, budaya social sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan dan tindakan pejabatnya,” kata Helmi
Helmi mengungkapkan, bahwa secara hukum perjudian khususnya telah diatur dalam pasal 303 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta .
Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
“Orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 KUHP,” ungkapnya.
Helmi menambahkan, bahwa praktik judi to*el tersebut sebagai momok penyakit masyarakat menjadi salah satu barometer kualitas SDM dan kualifikasi kemajuan suatu daerah.
“Berjalannya hari-hari kedepan semakin tidak terbendung praktik perjudian itu, apalagi di bulan suci ramadhan ini,” terangnya.
Helmi mengatakan, sangat jelas dilarang, kemudian dalam Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI . yaitu Rp 2 miliar.
Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).
“Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023 tentang KUHP, dapat saya simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023,” tandasnya. (Usm)