Beritabersatu.com, Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan 21 orang calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ternyata merupakan mantan saksi Pemilu 2024.
Hal ini terungkap setelah Bawaslu memerintahkan Panwascam melakukan pengawasan intensif terhadap rekrutmen guna menghindari adanya indikasi pihak-pihak yang dilarang menjadi anggota KPPS.
Pengawasan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota.
Koordinator Divisi Sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, mengatakan hasil penelitian dari nama nama calon KPPS yang sudah diumumkan, diketahui ada 21 nama calon KPPS yang terindikasi pernah menjadi saksi dalam pemilu 2024 ini.
“Meliputi 9 orang dari kecamatan Sanankulon, 2 orang dari Kesamben, 1 orang dari Selorejo, 4 orang dari Udanawu, 1 orang dari Sutojayan, 1 orang dari Selopuro, dan 3 orang dari Panggungrejo,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Narsulin meminta panwascam mengirimkan saran perbaikan hasil temuan ini kepada PPK dan KPU agar ditindaklanjuti sebelum pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
“Kami telah perintahkan panwascam untuk mengirim saran perbaikan, sebelum 7 November mendatang,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar meminta nama-nama yang terindikasi menjadi saksi parpol ini untuk ditindak lanjuti. Sehingga, anggota KPPS pilkada serentak nantinya bersih dari indikasi pihak-pihak yang dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
“Kita mau anggota KPPS yang dipilih harus bersih, dari indikasi pihak yang dilarang,” pungkasnya. (Zan)