PEMALANG,BB—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna. Salah satu dibahas dalam rapat ini penetapan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengatakan Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah telah melaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil evaluasi Gubernur, dibahas dengan Badan Anggaran DPRD untuk dibawa pada Rapat Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda,” ucap Bupati Mansur dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Pemalang, Rabu (31/7/2024).
Mansur lebih lanjut menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/64 tanggal 23 Juli 2024. Kemudian dibahas dan dilakukan penyempurnaan bersama antara Eksekutif dengan Badan Anggaran DPRD. Kemudian. Untuk selanjutnya dibawa pada Rapat Pimpinan DPRD sebagai dasar Penetapan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun pokok-pokok materi/substansinya didalam hasil evaluasi gubernur, antara lain dalam pos pendapatan, bahwa tim evaluasi Provinsi Jawa Tengah menyarankan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan. Yaitu penentuan target berbasis potensi riil dan setiap deviasi yang material dilakukan identifikasi guna perbaikan pencapaian kinerja.
Pada pos belanja disebutkan dari hasil analisis realisasi anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Pemalang direkomendasikan agar lebih cermat dalam pelaksanaan program atau kegiatan. Serta pengendalian progres fisik dan keuangan dengan tetap mempertimbangkan waktu penyelesaian pekerjaan. Sehingga output atau outcome dapat tercapai secara efektif.
“Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga dihimbau untuk memperbaiki komposisi belanja. Dengan meningkatkan porsi belanja produktif dan belanja publik yang dapat lebih dirasakan oleh masyarakat,” kata Mansur.
Pada pos pembiayaan, dari sisi pos pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat saran untuk pada tahun-tahun mendatang agar tetap cermat dalam melakukan perhitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memanfaatkan penghematan belanja. Sehingga dapat memperkecil besaran Silpa pada tahun berjalan.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang disarankan melakukan evaluasi dan analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko pada BUMD yang belum memberikan deviden yang signifikan. Dalam rangka untuk peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, pendapatan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Rapat paripurna dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025 oleh Bupati dan Unsur Pimpinan DPRD. Dilanjutkan penyerahan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang kepada Bupati Pemalang.(usm)