Marak Tempat Karaoke di Banjarnegara Diduga Sediakan Miras dan LC, Perlu Tindakan Tegas dari Pemkab

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Banjarnegara, BB – Maraknya tempat karaoke berkedok “Karaoke Family” yang menyediakan minuman keras (miras) dan Ladies Companion (LC) tentu menjadi masalah yang sangat serius di Kabupaten Banjarnegara.

Padahal jelas, dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol sangat dilarang.

Sebagai penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus dapat melakukan tindakan yang tegas dan tepat sasaran dalam menangani masalah ini, mereka juga harus dapat menghindari tindakan tebang pilih (menindak satu atau beberapa tempat tertentu).

Dalam hal ini, Pemerintah sebaiknya segera memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat-tempat karaoke yang menyediakan miras dan LC.

Keberadaan tempat karaoke yang menyediakan Miras dan LC seperti ini, tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar, termasuk dengan bahayanya kecelakaan dan keributan akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan.

Berikut tempat Karaoke di Kabupaten Banjarnegara :

1. Pahe (Klampok)
2. Zakuza/Aura (Klampok)
3. Cafe R/ Cendol (Pucang)
4. King Cafe
5. Starligh
6. Diva
7. The Max
8. Ang Cafe
9. JB ( Rakitan Madukara)
10. Karjadi (Karkob)
11. Surya Yudha Karaoke
12. C&R (Plorengan)

Plt Kapala Satpol PP (Kasatpol PP) Banjarnegara Fajar Nida’ul Syarifah, saat ditemui Wartawan di Kantornya, Jumat (26/01/2024) menjelaskan, “Saya baru dua minggu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Banjarnegara, jadi masih banyak yang perlu dipelajari.

“Sesuai data dari Satpol PP, semua tempat Karaoke yang ada di Kabupaten Banjarnegara sudah pernah dilakukan Operasi penertiban, terkecuali ‘Ang Cafe’ di Parakancanggah (Sebelah Timur Samsat Banjarnegara) yang belum kami lakukan.” Pungkas Fajar kepada Wartawan.

Ditanya kapan terakhir melakukan penertiban tempat Karaoke, Kasatpol PP Banjarnegara menjelaskan, “Terakhir Satpol PP giat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Purbalingga, melakukan penertiban pada bulan November 2023, ke beberapa titik tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Banjarnegara. (Arf)

You may also like