Ditresnakoba Polda Sulteng Musnahkan Sekitar 375 Gram Sabu

0 comments

PALU,BB—Seberat 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu, yang disita dari pengungkapan kasus di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, di Lantai Tiga Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kamis (14/9/2023)

“Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 5 pelaku. Diantaranya, 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu.” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng yang diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana, yang saat itu memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

Pradipta Mahayana menjelaskan, empat kasus narkotika yang ditangani pihaknya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Para pelaku yang berjumlah 5 orang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti. Empat pelaku warga kota Palu dan satunya pelaku warga Kabupaten Sigi,” jelasnya

Ia menambahkan, dengan dimusnahkannya barang bukti sabu tersebut, Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba.

Menurut Pradipta, para pelaku diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (**)

You may also like