Sempat Tertunda dan Terjadi Perlawanan, Polisi Berhasil Kawal Eksekusi Pengosongan Bangunan di Tavanjuka Kota Palu

0 comments

PALU,BB—Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah, berhasil melaksanakan pengawalan eksekusi dan pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 366 meter persegi di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah.

Walaupun eksekusi dan pengosongan sempat tertunda dua kali dan terjadi adu mulut antar petugas dan mantan pemilik, namun hasil akhirnya bisa berjalan lancar.

Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy S Gafur yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangan tertulisnya ia menjelaskan, Polresta Palu melaksanakan pengawalan sudah sesusai prosedur.

“ Kami turun pengawalan eksekusi pengosongan berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Palu, Nomor : W21-U1/4122/HK.02/VIII/2023. “ kata Kompol Romy, Rabu (13/9/2023)

Ia menjelaskan, personil polresta palu yang diturunkan dalam pengawalan pengosongan tanah dan bangunan itu berjumlah 30 orang. Diantaranya, gabungan personil Lantas, Reskrim, Binmas, Sabhara, Provos dan Polwan.

“Saya Kabag Ops Polresta Palu memimpin langsung didampingi Kasatsamapta AKP Rudi Cornelis, SH bersama personil lainnya melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, di mulai pagi jam 09.00 wita berakhir siang pukul 13.30 wita.“ jelas Romy. (**)

You may also like