Jalankan Putusan MA, PN Pasangkayu Bersama BPN Lakukan Pengukuran Dibeckup Personel Polres

0 comments

Pasangkayu, BB – Guna mendapatkan kepastian letak dan ukuran lokasi yang telah mendapatkan keputusan Mahkama Agun (MA). Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu Bersama BPN melakukan Pengukuran Dibeckup Personel Polres Pasangkayu, di jalan Andi Depu, kelurahan Pasangkayu kabupaten Pasangkayu, jumat (25/8/2023)

Pengukuran itu sebagai tindak lanjut putusan mahkamah agung nomor 3853 k/pdt/2022 atas gugatan perdata saudara Fatahuddin Bin Marjuni, yang telah berkekuatan hukum tetap, meski mendapat penolakan dari pihak tergugat yang menguasai objek sengketa.

Tahapan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut, di awali dengan pencocokan kesesuaian dokumen baik tergugat maupun penggugat di ikuti pengukuran lahan oleh BPN yang dilakukan Pengadilan Negeri Pasangkayu di beckup pihak kepolisian dari Polres Pasangkayu.

Proses pelaksanaan putusan MA tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Pasangkayu terhadap objek sengketa tanah pekarangan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach diawali dengan pencocokan dokumen antara pihak di barengi dengan pengukuran lokasi objek sengketa oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu.

Saat pelaksanaan pencocokan dokumen oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasangkayu dan pengukuran lokasi oleh BPN, tergugat menolak dilakukan pengukuran hingga pelaksanaan kegiatan molor hingga menjelang jumatan.

Setelah dilakukan negosiasi akhirnya pihak tergugat yang menguasia lakan setuju dilakukan pengukuran.

Panitera Pengadilan Negeri Pasangkayu, Nispa, SH, mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana tahapannya yakni melakukan pencocokan kesesuaian dokumen dan pengukuran lokasi.

“Hari ini kita mengecek kesesuaian dokumen terhadap objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap setelah itu baru dilanjutkan ketahapan selanjutnya,” ucapnya.

Ditanyai kapan pelaksanaan Eksekusi akan dilakukan, Nispa mengatakan belum mengetahui kapan waktu tersebut akan dilakukan.

Untuk diketahui sengkta lahan pekarangan antara Fatahuddin dan ke tiga tergugat telah bergulir sejak 2021 lalu. “Lokasi sengketa beralamat di jalan andi depu kelurahan pasangkayu, kecamatan pasangkayu, kabupaten pasangkayu sulawesi barat, yang melibatkan Fatahuddin bin Marjuni sebagai penggugat dan saudara Haedar Bin Haspiah, Saudara Kasmuddin dan Mudrika masing-masing sebagai tergugat,” jelas Nispa.

Ada pun objek sengketa yakni sebidang tanah berukuran 50 meter kali 50 meter persegi yang telah di kuasai saudara Haedar berdasarkan shm kepemilikan sejak tahun 2010.

Menurut Haedar, tergugat, pihaknya bersikeras mempertahankan lokasi tersebut, karena merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat hak milik (shm) yang diterbitkan oleh badan pertanahan nasional kabupaten pasangkayu pada tahun 2010.

“Kami memiliki sertifikat sebagai pegangan kami, sehingga kami merasa ini milik kami yang sah secara hukum,” Ucapnya.

Ia juga menyampaikan pihak BPN yang kurang memberikan informasi secara terbuka atas kasus ini, sehingga dirinya merasa dirugikan.

Olehnya itu, Haedar menolak dan melarang BPN menerbitkan sertifikat di atas tanah miliknya yang dikuasai berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN tahun 2010. (Arif)

You may also like