SINJAI, BB — Salah satu oknum anggota DPRD di Kabupaten Sinjai diduga masih menguasai kendaraan mobil dinas (Mobdin). Padahal, oknum wakil rakyat itu sudah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 9 juta lebih.
Di mana tunjangan transportasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 yang dimaksud, anggota DPRD kota/kabupaten kecuali unsur pimpinan tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan aset negara berbentuk kendaraan dinas. Sebagai gantinya, para anggota dewan diberikan tunjangan transportasi sebulan sekali melalui APBD.
Meski demikian, Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga masih ada saja anggota dewan di Sinjai yang belum mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasasinya meski posisinya bukan lagi unsur pimpinan DPRD.
Bahkan oknum anggota dewan ini sudah berbulan-bulan menggunakan Mobdis tersebut. Diduga pemberian Mobdis sebagai fasilitas personal kepada oknum wakil rakyat ini di bawah tangan alias melalui permintaan lisan, alias tidak ada bentuk administrasi jika itu merupakan pinjam pakai.
Pemanfaatan Mobdis untuk operasional dewan, apalagi tidak dimanfaatkan sendiri patut diduga berpotensi korupsi. Sebab, setiap bulan anggota DPRD menikmati biaya sewa kendaraan operasional dari negara.
Bahkan, dengan adanya pembiaran itu, dikhawatirkan akan memicu terjadinya kecemburuan sosial di kalangan anggota DPRD Sinjai.
Saat diikonfirmasi, jumat (24/3/2023), Azikin, Pemelihara sarana dan Prasarana Sekretariat DPRD Sinjai, membenarkan adanya Mobdis yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD Sinjai. Kendati demikian pihaknya berharap agar Mobdin tersebut agar bisa dikembalikan.
Diakuinya, jika pihaknya juga telah melakukan upaya persuasif maupun Persuratan agar aset tersebut di kembalikan ke Sekretariat DPRD namun hingga saat ini belum juga mendapat respon positif.
“Kita sudah menyurati anggota Dewan tersebut agar Mobdin itu segera dikembalikan, bahkan secara pribadi saya sudah lakukan komunikasi personal, namun sampai saat ini tak kunjung diserahkan, maka dari itu sekali lagi kami berharap dengan kerelaan hati agar kendaraan Dinas itu dikembalikan sesuai peruntukannya dalam hal ke Sekretariat DPRD Sinjai,” Pintanya. (**)