PEMALANG, BB – Sebuah kendaraan dinas (randis) dengan jenis kendaraan sepeda motor Honda Supra 125 nopol G 9890 BD terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Ruko Sirandu Pemalang, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Dari pantuan Beritabersatu.com kendaraan dinas tersebut terpakir sejak pukul 23.00 WIB hingga masih terparkir pada pukul 02.00 WIB dini hari, mencari tau siapa pemilik kendaraan tersebut namun belum membuahkan hasil.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD Pemalang, Budi Santosa sangat menyayangkan dan pihaknya masih verifikasi serta menelusuri siapa pengguna kendaraan dinas sepeda motor dengan nopol yang dimaksud.
“Nanti kita verifikasi dan validasi dulu, siapa sih sebenarnya memakai kendaraan tersebut. Jadi kita inventarisir dulu, apakah itu ada dikita (Dinas) atau tidak menutup kemungkinan ada di desa,” ungkap Budi.
Dirinya mengungkapkan, secepatnya akan melakukan koordinasi dengan pengurus barang tingkat Kabupaten untuk segera ditelusuri siapa pengguna motor Dinas tersebut.
“Nanti kita koordinasi pengurus barang tingkat kabupaten, secapatnya kami akan informasikan,” katanya.
Disinggung terkait pemakaian kendaraan dinas, dirinya mengaku selama ini sudah ada edaran bagi PNS yang menggunakan kendaraan dinas agar tetap menggunakan kaidah untuk penunjang penyelenggaraan dan penyelenggaraan masyarakat bukan kepentingan pribadi.
“Itu, kendaraan dinas tidak dipakai pada hal-hal tertentu, kami juga sudah ada edarannya tetap tidak boleh mengganti plat hitam, tetap harus menggunakan plat merah,” terangnya.
“Sarannya yah sesuai kepatuhan aturan perundang-undangan, semua yang dipakai terkait kendaraan dinas itu sebagai penunjang operasional di lapanganan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayananan,” imbuhnya.
Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat keterangan siapa pemilik kendaraan Dinas sepeda motor tersebut. (USM)