LUTRA, BB — Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri turunkan tim, guna melakukan pemantauan penjualan obat dalam bentuk sirup yang untuk sementara waktu di hentikan usai beredarnya sejumlah kasus gangguan ginjal akut yang diduga dipicu oleh zat tambahan pembuatan sirup.
Hal itu didasarkan dengan adanya Edaran Resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengenai Penjelasan tentang Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dipimpin langsung oleh Kasat dan KBO Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi dan IPDA Ichwan yang didampingi sejumlah Personil, Jumat (21/10/2022). Turun langsung melakukan Monitoring dan Himbauan ke Apotek yang tersebar di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Sesuai arahan dan petunjuk, kedatangan kami ke beberapa Apotek hari ini bukan untuk melakukan Razia, hal ini semata untuk memastikan bahwa untuk sementara waktu tidak ada penjualan dan pembelian obat jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berdasarkan edaran dari BPOM RI.” ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi.
Sementara itu dari hasil monitoring yang dilakukan diketahui jika stok obat jenis sirup yang perederannya dilarang oleh BPOM RI, sejak beberapa hari terakhir tidak lagi diperjual belikan oleh Apotek atau sarana Farmasi yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
“Dari hasil pemantauan kami dilapangan, pihak Apotek sudah memisahkan dan menurunkan stok obat yang dimaksud dari etalase. Bahkan ada Apotek yang juga sudah memasang himbauan berisi tidak menerima pembelian dan resep obat jenis sirup sampai adanya Informasi dari Instansi Terkait.” pungkasnya. (Kaisar)