SINJAI, BB — Dugaan Penyimpangan pengaturan tender proyek pembangunan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sinjai, Sulsel, kian mencuat.
Hal itu terungkap pada tender proyek Irigasi Arango II dengan anggaran Rp1,2 miliar. Dimana Pihak UKPBJ Sinjai, sudah menetapkan CV Karya Putra Persada sebagai pemenang tender, padahal masa pembuktian perusahaan yang ikut tender di proyek tersebut belum berakhir.
Dari informasi yang dihimpun, Penetapan pemenang lelang dilakukan pihak ULP pada pukul 00:00 wita, Kamis 30 juni 2022. Sementara peserta lelang lainnya belum menghadiri undangan pembuktian sebagaimana undangan pihak ULP dengan batas ahir pukul 11:00 wita tanggal 30 Juni 2022, artinya penetapan pemenang mendahului jadwal pembuktian.
Salah satu kuasa perusahaan yang ikut tender di proyek pembangunan irigasi Arango II, Haerulllah, yang dikonfirmasi Beritabersatu.com, mengaku kecewa dan menilai ULP tidak profesional dalam melakukan tugasnya, dimana telah menetapkan pemenang padahal tahap proses pembuktian masih berlangsung.
“Terus terang saya bingung dengan pihak ULP, masa sudah memenangkan salah satu perusahaan sedangkan undangan pembuktian baru diberikan kepada kami, itupun batas akhir jadwal pembuktian belum berakhir,” ungkapnya, kamis (30/6/2022)
Sementara Kabag UKPBJ Sinjai, Andi Syarifuddin, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberi tanggapan. (**)