Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Inkracht

0 comments

BONE, BB – Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (16/6/2022) pagi tadi.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H., Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, S.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.

β€œIni merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Aksyam.

Aksyam juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:

1. Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 131,6348 Gram;
2. 4 (Empat) Buah Sajam (Parang)
3. Potongan Kayu dan Bambu 1 (Satu) Batang
4. 4 (Empat) Unit Handphone
Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (empat puluh) Perkara yaitu 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara Narkotika dan 8 (Delapan) Perkara lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. (Iwan Taruna)

You may also like