MAKASSAR, BB — Suasana begitu ramai berdatangan tamu undangan di sebuah acara hari ulangbtahun (HUT) Perusahaan Kosmetik Skincare Roomesa yang digelar di Hotel Max One Jalan Taman Makan Pahlawan.
Tamu yang hadir tampak mengenakan masker. Ada pula melepas maskernya dengan tampak sumringah sembari menebar senyum lalu duduk dikursi yang tampak tak berjarak.
Disebuah balroom Hotel nampak hiasan yang begitu megah menjadi tontonan para tamu undangan, pandangan ke arah depan terlihat panggung dan mimbar dilengkapi mic serta alat pengeras suara yang akan menjadi tempat dimulainya acara yang akan dibuka oleh protokol.
Antusias ribuan tamu undangan hadir lantaran di hari ulang tahun (HUT) Produk Kosmetik Skincare Roomesa ini akan di hibur artis ternama di Sulsel yang merupakan jebolan audisi yang telah diagendakan oleh panitia penyelenggara.
Namun sayang acara yang sudah tersusun dengan rapi itu tak berjalan mulus, mereka para tamu undangan seketika dengan wajah cemberut setelah petugas kepolisian Polsek Panakkukang bersama tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 tiba-tiba datang, setelah menerima aduan.
Suasana pun berubah, panggung dan mimbar yang di agendakan dibuka oleh protokol dan sambutan sang Owner Produk Kosmetik. Namun diambil alih petugas kepolisian.
Diatas mimbar petugas kepolisian menyampaikan imbauan lewat pengeras suara ruangan dengan meminta agar para tamu undangan segera memubarkan diri dan meninggalkan gedung.
“Kami minta, tamu undangan untuk membubarkan diri dan segera meninggalkan gedung. Ini kami lakukan demi keselamatan kita bersama dan menegakkan aturan sebagaimana sebelumnya Pemerintah mengeluarkan aturan untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah covid-19,” imbau Satgas Covid Polri berpangkat Iptu itu, Sabtu (23/1/2021)
Sementara itu Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran di acara hari ulang tahun (HUT), produk kosmetik Skincare Roomesa di Hote Max One itu tak mengantongi izin.
“Yang jelas terkait kerumunan tak ada izin dari kami pihak kepolisian yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan apapun, selama pandemi
covid-19,” tegas Kompol Fathur Rakhman dalam keterangan rilisnya, Minggu (24/1/2021)
Selain itu kata Perwira satu bunga melati dipundaknya ini, pihak penyelenggara acara yang dimintai rekomendasi izinnya. Namun ia tidak dapat menunjukkan rekomendasinya dari Satgas Covid
“Sebelum kami bubarkan, lebih dulu panitia penyelenggara diminta untuk menunjukkan rekomendasinya dari satgas covid mulai dari Kelurahan, Kecamatan serta Pemkot Makassar. Namun karena tak dapat menunjukkan sehingga acara mereka dibubarkan paksa. Apalagi diruang ball room kursi para tamu tampak tak berjarak,” tandasnya. (Yuniar SM)