Tidak Mengaku Batas Jam Operasional yang Ditentukan, APAK: Tapi Beroperasi, Satpol PP Jangan Dinilai Mandul

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB –Surat edaran Wali Kota Makassar bernomor : 448.01/ 11/ 8.Edar/Kesbangpol/ I/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2021 diatur bahwa setiap pelaku usaha diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 22.00 wita.

Dimana dalam surat edaran yang berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID – 19) itu, hanya mengatur sebagian kegiatan yakni meliputi fasilitas umum, operasional Mal, Kafe, Restoran/ Rumah Makan, Warkop dan Game Center serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang.

Menyikapi surat edaran tersebut tentunya pihak terkait yakni Satuan Pamong Praja (Satpol PP), harus tegas menindaki pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut, seperti tempat hiburan malam (THM), sebut saja Holywings Jalan Metro Tanjung Bunga yang menjadi sorotan dugaan melanggar surat edaran setiap pelaku usaha diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 22.00 wita.

Dalam penanganan pelanggaran tersebut yang ditangani penyidik Satpol PP dinilai mandul jika tidak melanjuti proses pemeriksaan THM yang bersangkutan tersebut. Pasalnya dalam penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan dalam dugaan kasus pelanggaran surat edaran tersebut sudah ada dua alat bukti.

“Tahapannya sudah layak naik status ke penyidikan karena telah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup. Diantaranya ada bukti dokumen surat edaran Wali Kota, dokumen perwali, perda hingga dokumen Permendagri yang mengatur serta bukti keterangan pihak Holywings yang mengakui mereka beroperasi meski membantah melewati batas operasi yang ditentukan dalam surat edaran. Intinya mereka beroperasi,” ungkap Ketua Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK), Mastan, Minggu (24/1/2021)

Mastan mengatakan, setelah pihaknya mengamati surat edaran Wali Kota Makassar usaha pariwisata yang diatur bisa beroperasi sampai pukul 22.00 wita. Itu hanya usaha Mal, Kafe, jualan PK 5, Restoran/ Rumah Makan dan Warkop. Sementara THM dan sejenisnya seperti Bar, Diskotik dan Pub tidak disebutkan dalam surat edaran. Tak hanya itu, panti pijat refleksi hingga tempat karoke pun juga termasuk yang tidak disebut dalam surat edaran Wali Kota Makassar yang dimaksud.

“Jadi mereka tidak boleh mengekor di surat edaran Wali Kota Makassar itu. Mereka sampai detik ini belum diberikan toleransi untuk beroperasi,” kata Mastan.

Penyidik PPNS Satpol PP Makassar, lanjut Mastan, seharusnya melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Holywings. Tidak berhenti pada unsur dugaan melanggar batas jam operasional. Melainkan usaha yang bersangkutan belum bisa beroperasi tapi terang-terangan beroperasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP Makassar, Muflih mengatakan pihaknya sedang menunggu petunjuk pimpinan dalam rangka melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Holywings.

“Kami lagi menunggu petunjuk pimpinan saja,” kata Muflih.

Pihak Holywings, kata dia, tetap bersihkukuh tidak mengaku pelanggaran batas jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah dan kedatangan Polsek Tamalate ke Holywings pada saat aktivitas THM sudah tutup tinggal ada beberapa orang yang menghabiskan minuman dan tim kebersihan yang bekerja.

“Pengakuan pihak Holywings bahwa Polsek datang sekitar 22.15,” tutur Muflih.

Pihak Holywings pun, lanjut dia, bersedia jika hendak dikonfrontil dengan pihak Polsek Tamalate Makassar mengenai waktu kedatangannya ke THM Holywings tersebut.

Saat ditanya mengenai izin jenis usaha yang dimiliki oleh THM Holywings, Muflih mengakui izinnya berupa izin usaha Diskotik atau Bar.

“THM itu samaji dengan Diskotik atau Bar,” jelas Muflih.

Mengenai apakah usaha THM bisa beraktivitas menggunakan dasar Surat Edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tersebut, Muftih enggan menanggapi lebih rinci.

“Mungkin pertanyaan ini bisa ke Dispar pak, karena ada juga bidang pengawasannya,” Muflih menandaskan.(***)

You may also like