BONE, BB — Organisasi Kepemudaan Laskar Arung Palakka Kabupaten Bone, mensinyalir bahwa penggunaan anggaran penanganan penanggulangan dan pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bone, berpotensi terjadinya manipulasi anggaran, alias Mark Up.
Ketua Umum OKP Laskar Arung Palakka, Andi Muh Akbar, menilai besarnya anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Bone yang mencapai kurang lebih 82 miliar itu, tentu perlu mendapat pengawasan yang lebih ketat, agar penggunaan dana tersebut dapat sesuai dengan peruntukannya.
“Dana anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Bone hingga pada hari ini, mencapai kurang lebih 82 miliar yang telah dialokasikan oleh eksekutif dan legislatif. Apabila kita lengah dalam mengawasi anggaran penanganan Covid-19 ini, saya yakin akan berpotensi terjadi manipulasi anggaran atau Mark Up.,” jelas Andi Akbar.
Andi Muh.Akbar, juga mengatakan bahwa hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bone ini telah melakukan pengalihan anggaran (refocusing) untuk penanganan Covid-19.
“Pengalihan anggaran (refocusing) untuk penanganan Covid-19 ini tidak hanya dari pos kegiatan seremonial, seperti perjalanan dinas, seminar dan lain-lain. Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 ini juga diambil dari dana operasioanal Bupati Bone. Semuanya untuk penanganan Covid-19,” kata Andi Akbar, Kamis malam, (16/04/2020).
Selain itu, Andi Muh Akbar juga menyebutkan bahwa anggaran miliaran rupiah itu digunakan untuk operasional, konsumsi tenaga operasional, dan belanja barang, seperti bahan disinfektan dan APD medis. Berdasarkan pengamatannya, ia menilai bahwa belanja konsumsi pada saat kondisi seperti ini, harga barang guna mengantisipasi wabah Covid-19 terkadang naik. Dan hal ini merupakan peluang besar bagi oknum untuk mengangkangi dana anggaran penanganan Covid-19 ini.
“Belanja konsumsi dalam kondisi saat ini harga cenderung tidak stabil. Ini sangat berpotensi untuk terjadi manipulasi harga, lantaran biaya makanan yang dibayarnya itu kemungkinan saja tidak sesuai dengan harga yang harus dibelanjakan,” jelas Andi Akbar.
Sebagaimana diketahui, sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2020 yang dengan jelas disebutkan bahwa KPK dengan tegas menyatakan tidak boleh ada niatan jahat penggunaan anggaran Covid-19 untuk kepentingan selain covid. (Suparman Warium)