SINJAI, BB — Pengurus Himpunan Mahasiswa Doktor Ilmu Ekonomi Unhas Dan juga Aktivis Aliansi Pemuda Untuk Keadilan dan Demokrasi (APPUK) Sinjai Renal Dinata mengingatkan pentingnya pemerintah harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan Pasien.
“Pasien yang terinveksi virus Covid-19 mestinya tidak di buka identitasnya karena itu melanggar hak privasi,” Kata Renald, sabtu (28/3/20)
Menurutnya, Hak atas privasi telah diatur secara implisit di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Negara wajib melindungi data pribadi seseorang bukan justru mengungkapnya ke publik, apalagi jika Pasien belum dinyatakan Positif, tentu ini akan berdampak pada lingkungan sosial mereka,” jelasnya.
Ditambahkan Renald, jika Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No 29 Tahun 2004. “Harusnya pemerintah Fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya,” kuncinya. (Fkr)