RAJA AMPAT, BB – Pimpinan dan anggota DPRD Raja Ampat, memperkenalkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk kepada OPD di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Dan sekaligus mengingatkan Pemerintah Daerah terkait kesiapan pembahasan LKPJ, juga Musrembang 2021.
Perkenalan AKD ini, digelar pada hearing atau rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRD Raja Ampat, Jum’at (13/3/20)
Dalam hearing dengan pimpinan OPD ini, DPRD mempertanyakan sudah sejauh mana anggaran tahun 2020, dan meminta kepada pimpinan OPD maupun Pemerintah Daerah agar segera membagikan DIPA tahun 2020, Karena saat ini DPRD sudah akan memasuki persiapan dalam masa reses pertama tahun 2020. Sehingga menjadi bahan evaluasi di lapangan dalam menampung aspirasi rakyat.
Asapun susunan struktur AKD Raja Ampat, yakni Ketua Fraksi Demokrat, Muh. Taufik Sarasa, ST, Ketua Fraksi Golkar, Martinus Mambraku, serta Ketua Fraksi Gerakan Amanat Sejahtera, Ismail Saraka. Ketua komisi I Fahmi Macap SE, komisi II, Muh. Taufik Sarasa, dan komisi III Rahmawati Tamima. Hal ini merupakan amanat Undang- Undang yaitu DPRD harus memiliki Badan Musyawarah, BKD, Banggar, serta Badan Legislasi Daerah (BLD).
Kepada beberapa Media, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Raja Ampat, Charles A. M Imbir, ST, M.Si mengaku, pihaknya sengaja mengundang Pemerintah Daerah dengan pimpinan OPD untuk hearing agar tercipta sinergisitas antara dua lembaga tersebut. Sehingga ketika DPRD pakai hak interplasi dan hak angket atas kebijakan yang dinilai kurang pas, tidak ada yang salah kaprah.
“DPRD menjalankan tugas berdasarkan perintah Undang- Undang di Negara ini, sehingga ketika DPRD memakai hak secara Kelembagaan seperti hak interpelasi dan hak angket, ketika Ada kebijakan publik yang di lakukan dianggap kurang tepat maka tidak ada yang salah kaprah, dan hal tersebut harus disampaikan kepada OPD,” Jelas Charles saat di temui di ruang kerjanya.
Ia mengingatkan bahwa, DPRD bertugas hanya memperjuangkan aspirasi rakyat bukan kejar proyek dari aspirasi. Artinya kegiatan pembangunan di perjuangkan DPRD lewat AKD, tapi yang berhak untuk mengerjakan eksekutif.
“Aturan-aturan inilah yang harus dipertegas agar saling memahami agar ada sinkronisasi,” Kuncinya. (MS)