MAKASSAR, BB — Bakri alias Tallasa (38), sambil melangkah tertatih sesekali meringis kesakitan, setiba di Mapolsek Panakkukang usai mendapat perawatan medis, polisi langsung menjebloskannya ke balik sel jeruji besi.
Dalam catatan kriminal Bakri yang telah berstatus residivis dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), ia kembali melancarkan aksinya dan diadukan oleh korbannya dengan nomor rerigestrasi aduan XI/2019/ Polsek pnk /Restabes Makassar pada tanggal 11 November 2019.
Kasat Reksrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Sukaria itu dengan terpaksa dumpuhkan, pada Selasa dini hari (26/11/2919), sekira pukul 01.00 Wita, setelah mengabaikan tiga kali tembakan ke udara saat proses pengembangan berlangsung.
“Tim Resmob menggiringnya dalam pengembangan penunjukan barang bukti yang dicurinya di tempat penjualan korban berupa ponsel. Namun saat diperjalanan tersangka hendak mencoba melarikan diri setelah mendorong petugas. Dia lepas dari kawalan petugas. Upaya persuasif dilakukan dengan dilepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun tersangka tak menggubrisnya dengan terpaksa petugas melumpuhkannya dengan timah panas,” jelas Indratmoko.
Sebelumnya kata perwira dua bunga melati dipundaknya itu, korban mengadukan barang miliknya yang hilang digondol maling saat dirinya tertidur di konter penjualannya di Jalan Urip Sumoharjo. Aduan korban pun ditindaklanjuti.
“Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reksrim Iptu Andri Kurniawan didampingi Panit II Reksrim Ipda Raberth Haryanto Siga turun ke TKP melakukan penyelidikan di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya didepan Alfamart sebuah konter penjualan. Dari hasil penyidikan identitas dan ciri-ciri tersangka. teridentifikasi lewat rekaman CCTV,” jelas Indratmoko lagi.
Penyelidikan terus berlanjut. Hasilnya diperoleh informasi bahwa tersangka tengah bersembunyi di Jalan Sukaria. Sebuah rumah dilokasi itu dikepung.
“Dari hasil pengepungan disebuah rumah di Jalan Sukaria Tim Resmob berhasil membekuk tersangka Bakri. Petugas menginterogasinya dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel disebuah konter di Jalan Urip Sumoharjo, setelah itu petugas menggiring Bakri dalam pengembangan. Namun proses pengembangan tak berjalan mulus lantaran Bakri mencoba melarikan diri hingga petugas melumpuhkannya. Dari penangkapan ini barang bukti yang disita satu unit ponsel merk Oppo A57 warna putih gold,” pungkasnya. (Ismar)