BONE, BB — Pemerhati hukum Kabupaten Bone, angkat bicara dan menyesalkan adanya Aksi DPRD Bone yang melarang wartawan meliput sidang paripurna pimpinan DPRD Bone, kamis (10/10/19)
Hal ini disampaikan oleh Direktur Rumah Bantuan Hukum (RBH) Kabupaten Bone, Andi Ilham S.HI, menurutnya, bahwa kebebasan pers diatur dalam UU no 40 tahun 1999. Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
“Ini adalah tindakan yang tidak patut dilakukan, apalagi ini sudah ada indikasi dan upaya menghalangi tugas wartawan, olehnya itu Kami akan Surati DPRD Bone dengan melayangkan Somasi untuk meminta maaf kepada wartawan dan jika ini tidak diindahkan maka akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menurutnya, media yang bekerja secara profesionalitasnya hadir untuk tugas-tugas mulia dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun kehadirannya tidak diperhatikan dan malah dihalang halangi.
“Teman media mengalami kerugian waktu dan tenaga. Ini perlakuan yang tidak etis dilakukan DPRD Bone,” tandasnya. (**)