SINJAI, BB — Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar yang memimpin rapat ini mengatakan Ranperda APBD Perubahan 2019 ini dilakukan setelah seluruh tahapan dilaksanakan bersama dalam rapat banggar hingga konsultasi ke Pemprov Sulsel.
Hal ini diungkapkan Abd, Haris pada Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (18/9/19) malam.
Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi dari DPRD pun menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan kembali ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah secara bersama.
Sebagai Kepala Daerah A. Seto mengaku bersyukur dan berbesar hati untuk mengutamakan rakyat dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah diatas segala-galanya, yang telah di buktikan dalam proses pembahasan anggaran yang relatif tidak terlalu lama tetapi tetap menunjukan kualitas yang baik.
A. Seto juga mengingatkan agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan baik secara fisik maupun keuangannya. ” Saya menginginkan agar tidak satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ” jelasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Forkopimda, anggota DPRD, para Asisten, staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini dirangkaikan dengan penyampaian 10 Ranperda dari Pemerintah Daerah kepada DPRD. (Adv)