Sosialisasi Pelaksanaan Sensus Barang Lingkup Pemerintah Soppeng, Ini Tujuannya

0 comments

SOPPENG — Acara sosialisasi pelaksanaan sensus barang milik daerah tahun 2018 lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng, jum’at 31/8/2018 di gabungan dinas, jalan Salotungo, Soppeng.

Kegiatan itu dihadiri
Setda Soppeng, Staf Ahli, Asisten, dan para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kab. Soppeng, Para Camat se kabupaten Soppeng, Dan Para panitia Sensus Barang Milik Daerah.

Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Drs.Difa M.si dalam sambutannya mengatakan, jika dasar dari pelaksanaan Sensus Sosialisasi ini sesuai peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tantang pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah.

“Tujuan dari pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah adalah untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan serta akurat, sehingga pelaksanaan dapat di optimalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018 Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng direncanakan selama 4 (empat) bulan, dan sudah dimulai tahap persiapan terhitung bulan Agustus dan akan berakhir tanggal 30 November 2018.

“Sasaran kegiatan iniseluruh Barang Milik pemerintah yang dapat dikelompokkan, Barang Milik Daerah(Prolinsi dan kabupaten/Kota), termasuk barang yang dipisahkan pada perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Yayasan Daerah.
Barang Milik/Kekayaan Negara yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Target pelaksana Sensus seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng termasuk Kecamatan dan Kelurahan. Pelaksana pengumpulan data sensus barang daerah dimulai dari Satuan kerja terendah secara berjenjeng dengan mengisi KIR, KIB, Buku invetaris dan rekapitulasi buku. (Allin/Red)

Editor : Supardi

You may also like