SUNGGUMINASA – Ketua Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil (LPHS) Djaya Jumain mendesak petinggi TNI agar menjalankan proses hukum secara profesional pada anggotanya yang bernama Basri (30), karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan pada anak di bawah umur di Dusun Moncongbalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada 7 Agustus 2018 lalu.
Korban penganiayaan oknum anggota TNI ini masing-masing atas nama Nirwandi (15) dan Muhammad Hakam (15). Keduanya di dampingi orangtua masing-masing telah resmi melaporkan peristiwa penganiayaan kepada aparat kepolisian di Polsek Barombong pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, pelaku Basri melakukan pemukulan tanpa alasan yang jelas. Korban Nirwandi mengalami penganiayaan pertama saat pelaku Basri tiba-tiba menendang kaki kiri dan menempeleng korban. Sedangkan Muhammad Hakam ditinju pada bagian wajah sebeleh kiri. Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 15.00 Wita.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Ketua LPHS Makassar Djaya jumain menegaskan, kasus ini harus diproses hukum secara profesional dan proporsional, apalagi melibatkan oknum anggota TNI.
“Selain itu, penganiayaan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kondisi ini berbeda dengan kasus kriminal pada umumnya, karena hak anak adalah mendapat perlindungan dari tindak penganiayaan dan intimidasi,” terang Djaya, rabu (8/8/18).
Djaya Jumain berharap kasus ini dapat ditangani kepolisian dan TNI secara serius. “Kami yakin, terlapor yang juga anggota TNI aktif di wilayah Kecamatan Barombong ini hanya khilaf, sehingga peristiwa yang tidak diinginkan ini terjadi,” urai Djaya.
Saat ini, kedua korban yang masih di bawah umur ini mendapat dukungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Hak-hak sipil (LPHS) Makassar. “Proses hukum harus berjalan profesional, dan pendampingan terhadap korban yang tertekan secata psikologis juga kami lakukan,” pungkasnya. (Rudy Anwar)
Editor : Supardi