PAREPARE — Terkait adanya kekeliruan soal tarif sewa ambulance untuk pasien yang dirujuk kemakassar ternyata menjadi info sekaligus berita hot di Kota Parepare.
Namun akhirnya kekeliruan ini di koreksi dan di luruskan kembali oleh Plt Dirut RS Andi Makkasau, dr. Renny Angreni.
dr. Renny Angreni mengakui, pejabat Bagian Humas Pemasaran RSUD. Andi Makkasau, Hj. Faridah ternyata keliru mengutip Perda terkait biaya sewa ambulas untuk pasien umum, saat dikonfirmasi atas keluhan pasien asal barru, disebutkan bahwa tarif ambulans Rp.80 ribu per kilometer.
Plt. Dirut RS. Andi Makkasau Kota Parepare ini kembali membeberkan,” Bu Hj. Faridah salah sebut, seharusnya tarif untuk sewa ambulance buat pasien umum itu Rp 8000 per kilometer pada perda yang baru, kalau perda lama Rp 5000,” Jelas dr Renny, Rabu (13/12/2017), namun ia tidak merinci Perda yang dimaksud itu.
Jika dihitung, pasien umum yang dirujuk ke Makassar dengan asumsi Parepare-Makassar 150 kilometer, maka pasien harus membayar sekira 1,2 juta.
“Pasien umum memang dibebankan biaya ambulance itu sesuai Perda,” tandasnya.
Sementara itu SN bersama suaminya, yaitu AM juga mengaku kalau mereka dimintai Rp 1,5 juta, “selain itu, sebagai pasien umum, SN harus membayar beberapa pelayanan di RS. Andi Makkasau, yaitu biaya pelayanan laboratorium Rp.537 ribu, biaya pelayanan di Nusa Indah Rp.1.955 ribu, biaya pelayanan di Nusa Indah 2 Rp.395 ribu, biaya pelayanan pada Instalasi Gawat Darurat Rp.605 ribu dan biaya Pelayanan pada Gigi Rp.30,” ungakap SN yang didampingi suaminya AM. (Udin)
Editor : Supardi