SINJAI, BB – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negari (ASN) di Kabupaten Sinjai, Sulsel. Pasalnya Pemerintah setempat tidak lama lagi bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi mereka.
Kepastian itu setelah Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) meneken Peraturan Bupati (Perbup) soal pencairan tunjangan hari raya (THR)
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kapala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Andi Bambang.
“Insya Allah kita sudah jadwalkan untuk pencairannya, tergantung dari OPD masing-masing karena kita di BPKAD tinggal menunggu surat perintah membayar (SPM) dari OPD,” jelasnya, Kamis (21/4/2022)
Bambang menyebut bahwa, Pemkab Sinjai telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp21.763.977.820 untuk THR. Anggaran itu untuk 4.469 ASN. Termasuk gaji ke-13 akan dibayarkan setelah lebaran atau memasuki tahun ajaran baru.
“Anggarannya sudah ada. Artinya begitu ada SPM nya masuk, kalau misalnya masuk ini hari, InsyaAllah besok kita sudah bisa dibayarkan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk tahun ini tidak ada lagi pengecualian. Pasalnya, baik Bupati, Wakil Bupati sampai staf ASN semua akan menerima THR.
Terpisah, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) berharap seluruh ASN dapat menikmati THR tersebut sebelum perayaan hari raya idul fitri 1443 Hijriah.
“Semoga bermanfaat dalam menyambut Lebaran. Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujarnya. (**)