SINJAI, BB — Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, SP. M. SP menghadiri sosialisasi pengelolaan hutan kemasyarakat dan Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Kehutanan di Aula Kantor Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin, (12/07).
Sosialisasi tersebut menyusul terbitnya izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) bagi kawasan Hutan Negara di Desa Bonto.
Dalam kesempatan itu, Andi Kartini menghimbau kepada masyarakat agar paham tentang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Menurutnya, dengan terbitnya izin HKM, maka hutan negara di Desa Bonto kini bisa digunakan pemanfaatannya untuk memberdayakan masyarakat setempat.
” Pemberdayaan Masyarakat Setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat” katanya.
Dengan demikian ia berharap, masyarakat khususnya warga Desa Bonto harus paham dulu, seperti apa pemanfaatan hutan negara ini.
” Jangan sampai karena menganggap sudah ada izin lalu masyarakat berbuat semaunya saja di hutan tersebut,” tambah Wabup.
Olehnya itu, menurutnya, masyarakat harus mengikuti sosialisasi ini dengan serius agar bisa paham dan tidak salah langkah dalam pengelolaan HKM ini nantinya.
Selain Sosialisasi, Wakil Bupati juga langsung melakukan penanaman pohon bersama Kepala KPH Jeneberang II, di depan Kantor Desa Bonto.