PALOPO,– M.Irdan Ilham (33),warga Jalan Machulau lorong 2 Nomor 16A,Kelurahan Batu Pasi Kecamatan Wara Kota Palopo ,lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba hingga menjebloskan dirinya ke bui, setelah berhasil diringkus,oleh Tim Satnarkoba Polres Palopo yang di Pimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud,saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ammasangeng Kecamatan Wara Kota Palopo,Pada Hari Jumat (10/3/2017),sekira pukul 12.30 Wita.
Dari tangan Irdan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu – sabu ,selanjutnya Irdan digelandang ke Mapolres Palopo oleh Tim Satnarkoba Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi Irdan mengakui perbuatannya jika sejauh ini terlibat dalam sindikat penyalahgunaan narkoba.Selain mengakui dirinya ia juga menyebutkan dua rekannya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS),masing – masing keduanya bernama Andi makkawaru (32),warga Jalan Andi Djemma nomor Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo,Andi Aqsa (37),warga Jalan Bintang nomor 11 Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo.
Petugas setelah mengantongi identitas kedua oknum PNS itu,selanjutnya menggiring Irdan dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian kedua rekannya itu,petugas pun berhasil mengamankan kedua oknum PNS tersebut, di masing masing tempat tinggalnya.
Lengkap sudah komplotan penyalahgunaan narkoba ini,petugas selanjutnya membawa ketiga tersangka bersama barang bukti berupa sabu dari tangan ketiganya ke Mapolres Palopo untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang tersangka dalam kasus narkoba,”Kami telah mendapat informasi oleh Polres Palopo bahwa tiga orang tersngka narkoba berhasil diamankan,dua dari tiga tersangka adalah oknum PNS,saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan,”jelas Dicky Sabtu (11/3/2017)
Terungkapnya tiga tersangka penyalagunaan narkoba oleh pihak Satnarkoba Polres Palopo kata Dicky berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Irdan.Dari pengakuan Irdan menyebutkan dua orang oknum PNS tersebut.
“Kalau tersangka Irdan memang merupakan Target Operasi (TO),Satnarkoba Polres Palopo berdasarkan laporan yang diterima Mapolres Palopo yang diterimanya laporan itu terlampir dengan nomor laporan polisi LP/A/ 25 / III/17/ SPKT, tgl 10-03-2017.Tim Satnarkoba menindak lanjutinya,Alhasil tersangka Irdan dan dua rekannya berstatus PNS turut dibekuk,”terang Dicky
Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barng bukti berupa, 1 saset ukuran kecil berisi kristal bening,1unit Hp Nokia warna hitam disita dari tangan Irdan, 4 sachet kosong bekas tempat sabu, 1korek api gas, 1 sumbuh yang terbuat dari almunium rokok,1 unit Hp Mito warna hitam yang semuanya disita dari tangan Andi makkawaru, 1 sachet yang berisi kriatal bening,1 bukti transferan atas nama Junarsi ke rekening bernam Nahar,1 unit Hp Nokia warna putih yang disita dari tersangka Andi Aqsa.(Andi Afdal Isfiari)