506
BANTAENG — Dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Tim Satnarkoba Polres Bantaeng,keduanya diringkus di Kampung Cabodo Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng,Jumat (10/3/2017).
Diketahui identitas kedua tersangka masing – masing bernama Syarifuddin Salli (34 ),warga Kampung Cabodo Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng,Nursyamsu Muh Arsyad (35) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS),beralamat di Jalan Pahlawan Sasaya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
Informasi yang berhasil di himpun,berawal hingga tertangkapnya kedua tersangka,oleh Tim Satnarkoba Polres Bantaeng yang di Pimpin Kaur Bin Ops Ipda Agus Purnama yang di back up satu orang anggota Provost, saat melakukan pengintaian,tersangka pun diketahui berada dirumahnya selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan dilokasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka, selain mengamankan keduanya petugas juga menemukan barang bukti berupa 8 sachet yang berisi kristal bening diduga narkorika jenis sabu-sabu,1 unit Hp merk Samsung,serta uang tunai Rp 705 ribu,kedua tersangka bersama barang bukti kepemilikannya selanjunya digelandang ke Mpolres Bantaeng Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka satu dari keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),”Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,satu dari keduanya berstatus PNS.Kasusnya masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap asal muasal barang haram yang di peroleh keduanya,”terang Adip (Andi Afdal Isfiari)