Sinjai – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bersama dengan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai gelar pertemuan dalam rangka Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Perubahan RPJMD Kabupaten Sinjai tahun 2013-2018 dan Perubahan RPJPD tahun 2005-2025.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sinjai, Rabu (23/8),
menghadirkan narasumber, Sri Hidayat dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulsel.
“Konsultasi publik KHLS ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan”, Ungkap
Sekertaris Bappeda Sinjai, Nazaruddin kepada berita bersatu.
Pada prinsipnya kata dia proses KHLS harus dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan untuk penyusunan RPJP dan RPJMD.
Menurutnya KLHS ini didalamnya memuat antara lain, kapasitas dan daya dukung serta daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan, perkiraan dampak resiko dari Lingkungan Hidup, kinerja layanan dan data ekosistem, efisiensi dan pemanfaatan Sumber Daya Alam serta tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim.
“KLHS ini harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko terhadap lingkungan hidup”, terangnya.
Karena itu, Konsultasi ini dilakukan untuk pemetaan secara umum, penjaringan ide, menyamakan persepsi dan apa yang diinginkan dengan adanya kajian ini. (*)
Editor : Riswan