BONE, BB — Pencegahan penyebaran Covid 19 yang masih merebak dan mewabah di seluruh dunia termasuk Indonesia dan masih adanya yang terkonfirmasi warga yang terkena Virus Covid 19 yang mematikan ini sehingga Polri dalam hal ini menyikapi hal tersebut dengan berbagai langkah – langkah penanganan.
Seperti halnya, Jajaran sektor Libureng Polres Bone melakukan Operasi Yustisi di Jalan Poros Bone – Makassar tepatnya di Pertigaan Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, kabupaten Bone. Selasa (15/9/2020)
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kab.Bone.
Di sudut kamera terlihat pihak Polsek Libureng Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Ka. SPKT Bripka Hamzah, S.Sos bersama anggotanya melakukan teguran lisan dan tindakan fisik seperti Push Up kepada masyarakat yang ditemukan di pinggir jalan sedang tidak menggunakan masker.
“Ingatki protokol kesehatan hanya 3M + 1T yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun,” ujar Bripka Hamzah, S.Sos.
Saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Kapolsek Libureng Polres bone AKP Hajriadi, A.Md.Kep., S.H., M.H. membenarkan hal tersebut dan berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam ikut serta membantu pemerintah dalam hal menangani atau memutus mata rantai penularan Covid 19 sehingga masyarakat betul – betul melaksanakan protokol kesehatan. (Amri Amas)