MAMUJU UTARA — Kehadiran lembaga yang mengatasnamakan diri UN Swissindo sejak tahun 2015 hingga sekarang meresahkan pihak perbankan dan lembaga Otoritas Jasa Keuangan OJK. Lantaran memiliki sistem kerja yang dapat merugikan pihak perbankan.
UN Swissindo, diduga telah memungut uang ke masyarakat khususnya yang memiliki sangkutan dengan bank, olehnya itu Masyarakat di peringati waspada.
“UN Swissindo, diduga telah melakukan penipuan di kalangan masyarakat, dengan modus penerbitan sertifikat pembebasan utang yang disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang memiliki sertifikat tersebut terbebas dari kewajiban pembayaran utang di bank,” kata Ahmad Murad Deputi Direktur OJK Regional VI Makassar, Selasa (15/8)
Lebih lanjut Dia menegaskan bahwa UN Swissindo tidak memiliki kejelasan legalitas. “Keaslian dokumen yang dilampirkan perlu dipertanyakan,” Imbuhnya dalam sebuah acara di Matra, Sulawesi Barat.
Sementara itu, Area Transaction & Funding Manager Bank Mandiri (wilayah Palu, Sulteng, dan Matra), Tono Subagyo mengatakan, masyarakat Matra yang telah terpengaruh dengan penipuan mengatas namakan UN Swissindo terdeteksi di Kecamatan Pasangkayu, Bambalamotu dan Kecamatan Baras.
Ditanbahkan Suhardi Sekban Kesbangpol Matra mengatakan jika sejauh ini UN Swissindo belum terdaftar secara resmi di Matra. (*)
Penulis : Arifadil Sabil
Editor : Palewai