SINJAI, BB — Nama Oknum pejabat Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diketahui telah tercatat didalam daftar penerima bantuan yang berupa sembako.
Hal ini terungkap, ketika Wakil Bupati Sinjai, Hj.Andi Kartini Ottong, telah menyalurkan bantuan sosial dari Gubernur Sulsel Dr.Ir.H.M.Nurdin Abdullah, M.Agr, untuk warga kurang mampu yang terdampak covid-19, di Desa Gantaran, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Drs. H. Muhammad Irvan yang dikonfirmasi beritabersatu.com, mengatakan bahwa terkadang biasa ada nama yang tidak sempat terkoreksi. Dan itu merupakan catatan pihak Dinas Sosial untuk mengeluarkan dari daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita tahu siapa-siapa pemilik nama tersebut, dan ini merupakan catatan kami untuk mengeluarkan dari daftar DTKS. Beliau juga menolak untuk menerima dan diberikan kepada yang berhak menerimanya,” kata Irvan.
Kadis Sosial Sinjai, Muhammad Irvan juga mengakui bahwa semua pengusulan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, berdasarkan usulan hasil musyawarah Desa yang tentunya merupakan musyawarah tertinggi di tingkat bawah.
“Saya kira semua pengusulan untuk masuk dalam DTKS berdasarkan usulan hasil musyawarah desa yang tentunya merupakan musyawarah tertinggi di tingkat bawah. Dan kami juga tidak bisa secara langsung untuk mengganti, dan tetap merupakan catatan kami untuk perbaikan selanjutnya dalam penetapan nama di DTKS,” kata Muhammad Irvan melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (26/04/2020). (SUPARMAN WARIUM)