MAKASSAR, BB — Pelarian Darmawan alias Mawang yang merupakan pelaku pembunuh korban bernama Ali akhirnya terhenti, saat Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Makassar di back up Unit Resmob Polda Sulsel mengepung tempat persembunyiannya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
Dari penangkapan Mawang sapaan akrab pelaku ini, barang bukti yang berhasil disita berupa sebilah pisau dapur dan panah yang digunakan menghabisi nyawa korban (Ali) serta melukai Istri Ali yakni Irma.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kejahatannya digiring ke Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan ini di Mapolda Sulsel, Senin (10/2/2020) Dikatakan, bahwa sebelumnya peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (8/2)2020), tepatnya di Jalan Kemauan ( Pamolongan) Timur RT 003 RT 004, Kelurahan Barabaraya Timur, Kecamatan Makassar.
Menurut penuturan pelaku bahwa dirinya menghabisi nyawa korban karena dendam. Dimana sebelumnya Istri pelaku pernah terlibat cekcok dengan istri korban. Kejadian itu juga saat pelaku mendekam di rumah tahanan (rutan) Klas I Makassar atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Jadi pelaku ini berstatus residivis pembunuhan. Dia sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum sejak tahun 2009 silam, kemudian menghirup udara bebas pada tahun 2013 dalam kasus pembunuhan. Kala itu pelaku semasa ditahan, istrinya bercerita jika dirinya terlibat cekcok dengan istri korban. Katanya saat cekcok istri korban melontarkan nada kotor terhadap dirinya. Bahkan korban (Ali) pun kata istri pelaku juga mengancam dirinya hendak dibunuh dengan menggunakan tombak,” beber Kombes Pol Ibrahim menirukan keterangan pelaku.
Pelaku mendengar cerita istrinya hingga menaruh dendam sambung Kombes Pol Ibrahim. Tidak lama berselang, awal peristiwa pembunuhan itu, pelaku mengendarai motor dan melintas di lorong depan rumah korban.
“Dia (Pelaku) melihat korban (Ali), sedang nongkrong di depan rumahnya. Pelaku pun teringat dengan cerita istrinya saat itulah pelaku pulang kerumahnya, kemudian mendatangi korban saat korban sementara berada di belakang rumahnya,” jelas Kombes Pol Ibrahim.
Kedatangan pelaku dalam kondisi gelap mata dilengkapi senjata tajam sebilah pisau dan panah (busur), sambung Kombes Pol Ibrahim lagi. Tak pelak pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau yang digenggamnya.
“Ketika korban hendak dihunuskan pisau oleh pelaku istri korban (Irma) langsung teriak histeris lalu menghampiri pelaku. Nahas pun terhadap Irma. Ia pun jadi sasaran amukan dan mendapat sayatan pisau mengenai pada tangannya, seketika Irma roboh,” terang Kombes Pol Ibrahim
Tidak sampai disitu saja lanjutnya, labi-lagi pelaku mengejar korban (Ali), yang berlari ke semak-semak dibelakang rumahnya, pelaku pun melepaskan panah hingga mengenai pada bagian dada Ali.
“Dari kejadian itu pelaku langsung melarikan diri setelah sebelumnya sempat kembali ke rumahnya menyampaikan istrinya, sementara korban (Ali) dievakuasi oleh warga dan dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bross. Namun Ali akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” jelas Kombes Pol Ibrahim.
Aparat Polsek Makassar yang di back up Resmob Polda Sulsel, langsung turun melakukan penyelidikan serta mengejar pelaku. Hasilnya petugas kepolisian setelah dilakukan koordinasi oleh pihak keluarga pelaku dan pihak keluarganya membujuk pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo untuk serahkan diri.
“Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang ditujukan yang ditempati pelaku bersembunyi, dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan panah yang digunakan menghabisi nyawa korban. Kini pelaku kembali lagi mendekam di bui,” Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim menandaskan. (Ismar)