BONE, BB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengembalikan berkas ketiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Selasa (12/11/2019)
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Kurnia mengatakan bahwa ketiga berkas tersangka dikembalikan lantaran belum lengkap secara syarat Formil dan Materil.
“Masih ada syarat Formil dan Syarat Materil yang belum dipenuhi penyidik, sehingga kami jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi,”ungkap Andi Kurnia.
Untuk diketahui, ketiga berkas tersebut yakni milik M, I dan S yang dilimpahkan pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu. Sementara berkas milik istri Wakil Bupati Bone baru diterima tadi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone.
“Dan pada hari ini juga kami telah menerima berkas Perkara Paud atas nama Hj. Erniati dari Penyidik Polres,” tambah Andi Kurnia. (Iwan Taruna)