SINJAI, BB — Pembahasan Sentra Gakkumdu terkait Dugaan Money politik Calon legislatif Mappahakkang dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil I (Sinjai Utara, Buluppoddo, dan pulau Sembilan) dihentikan.
Penghentian kasus tersebut setelah Pembahasan Sentra Gakkumdu siang tadi, Rabu (8/5/2018) yang melibatkan tiga lembaga yaitu Bawaslu Sinjai, Kejaksaan dan Kepolisian dengan menghasilkan keputusan bahwa kasus dianggap tidak cukup bukti.
Komisioner Bawaslu Sinjai, Saifuddin yang dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan, dari hasil kajian dan proses pemeriksaan saksi dan pelapor, PTPS tidak melihat atau mendengar pelaku materil selaku caleg memberikan uang kepada pemilih.
“PTPS hanya mengetahui dari penerima (HM) yang mengakui diberikan uang dari (SY). tapi tidak satu pun bukti bahwa uang tersebut berasal dari Caleg sebagai pelaku materil,” kuncinya. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar