MAROS, –Meski Bulan Suci Ramadhan, Namun minuman tradisional jenis Ballo tetap saja beredar. Beruntung aparat kepolisian dengan sigap berhasil menggagalkan peredaran miras jenis Ballo tersebut yang diduga hendak diedarkan oleh Ilyas Lebong Kaeng (34), saat aparat Mapolsek Mandai menggelar Cipta Kondisi diwilayah hukumnya.
Warga Jalan Arung Teko Makassar itu, setelah tertangkap membawa Ballo, selanjutnya digiring ke Mapolsek Mandai, Pada Hari Kamis (1/6/2017), sekira pukul 17.30 Wita. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi Jumat (2/6/2017), pihaknya membenarkan penangkapan pelaku pengedaran miras jenis Ballo yang diamankan oleh Mapolsek Mandai.
“Dari informasi yang saya terima pelaku pengedar minuman keras (miras), jenis Ballo bernama Ilyas ditangkap oleh petugas saat terjaring razia cipta kondisi yang digelar Mapolsek Mandai. Ilyas yang mengendarai sepeda motor melintas di Ujung landasan, tepatnya di belakang Bandara Dusun Makkaraeng Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai, petugas menaruh curiga terhadap barang yang dibawanya yang dibungkus karung, selanjutnya dihentikan. Begitu diperiksa oleh petugas ternyata karung itu berisi miras jenis Ballo didalam jeregen,”jelas Dicky
Guna mengantisipasi tindakan kriminalitas pengaruh minuman keras kata Dicky Polsek Mandai selanjutnya mengamankan Ilyas dan menyita motor yang digunakan serta minuman keras yang dibawanya itu. Ilyas kemudian digelandang ke Mapolsek Mandai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi terhadap Ilyas Ballo yang dibawanya itu sebanyak 30 liter, hendak diantarkan oleh pemesannya di Jalan Arung Teko Sudiang Kecamatan Biringkanaya Makassar. Kini Ilyas mendekam di sel Mapolsek Mandai,”tandas Dicky (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti