Dinas Kominfo Soppeng Terapkan Layanan Aspirasi SP4N Bertajuk Pengaduan Online

0 comments

SOPPENG — Dinas komunikasi dan informatika kabupaten Soppeng mengadakan sosialisasi layanan aspirasi dan pengaduan online (lapor) Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, (SP4N), di ruang pola kantor bupati Soppeng, selasa (16/10/18).

Staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan, A Surahman mewakili Bupati Soppeng yang membuka acara secara resmi mengatakan bahwa. Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka merespon dinamika perkembangan kehidupan masyarakat, dimana pelayanan publik menjadi salah satu unsur yang perlu ditingkatkan sejalan dengan visi pembangunan daerah yaitu pemerintahan yang melayani dan lebih baik.

“Untuk itu melalui sosialisasi ini tiap warga nantinya bisa melaporkan permasalahannya melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, nanti ada operator yang mendistibusikan ke dinas yang berkaitan dengan masalah itu, lalu dinas tersebut harus secepatnya merespon aduan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan dari sistem tersebut nantinya mengacu dari seberapa cepat dalam merespon aduan masyarakat, dimana jika tidak direspon dengan baik maka sistem ini tidak ada artinya.

“Program ini harus dimanfaatkan dengan baik sehingga tugas pelayanan yang kita emban sebagai ASN semakin mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan informasi dan saluran komunikasi publik, Imran mengatakan bahwa
tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan persamaan persepsi terkait pengaduan online masyarakat kabupaten Soppeng.

Narasumber, Fadiah Machmud dari provincial advisor transformasi GIZ Sul-sel menjelaskan bahwa ‘Lapor’ ini merupakan sistem berbasis media sosial yang dibangun dan dikelola oleh unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, melalui aplikasi ini semua aspirasi dan pengaduan mengenai program-program pembangunan diawasi oleh Ombudsman RI, terpadu dengan seluruh kementrian/lembaga pemerintah pusat, menggunakan tiga kanal utama yang mudah diakses masyarakat melalui situs web www.lapor.go.id, SMS 1708 melalui semua operator telepon seluler, serta aplikasi mobile melalui Blackberry dan Android.

“Data dari pelapor akan terjamin kerahasiaannya oleh admin lapor dan laporan tidak akan mengendap selama 3 hari,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadis Kominfo, Para Pimpinan SKPD, Sekertaris SKPD dan para Camat se Kabupaten Soppeng. (*)

Laporan : Allin Beddu

Editor : Supardi

You may also like