PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Taufan Pawe-Pangerang Rahim sebagai pemenang Pilkada Parepare 2018. Itu dijadwalkan paling lambat 12 Agustus 2018.
Hal itu diungkapkan Hasruddin, Komisioner KPU Parepare Bidang Hukum, Jumat 10 Agustus 2018.
“Pleno pengumuman pemenang setelah salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima,” kata Hasruddin.
Dia menjelaskan, KPU merujuk pada tahapan Pilkada yang telah dijadwalkan. Sidang dismisal oleh Mahkamah Konstitusi 9 Agustus 2018, menolak gugatan pemohon yakni Paslon FAS-Asriady.
“Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih jika terjadi PHP, itu paling lama tiga hari pasca keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sekretaris KPU Parepare, H Santoso menambahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga pengumuman pemenang Pilkada Parepare kemarin harus segera dilakukan. Paling lambat hari Minggu,” tandas Santoso. (Udin)
Editor : Supardi