DPRD Pasangkayu Rapat Paripurna APBD-KUA PPAS

0 comments

PASANGKAYU — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Dengan Agenda Penyerahan dan Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) dengan tahun anggaran 2019.

Dalam Agenda tersebut, dirangkaikan dengan Penyerahan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS)
Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2018, yang terlaksana pada, Jumat (3/8/18) pukul 14.30 wita, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Pasangkayu.

Kegiatan (Rapat) Ini di buka Langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, H. Lukman Said, S.Pd, yang dihadiri langsung Bupati pasangkayu Ir.H.Agus Ambo Djiwa MP, Wakil Bupati Pasangkayu, Drs. HM Saal, Plt Seklab, Firman S.P.I, MP. Wakil Ketua II DPRD Musawir Aziz Isham, SH.M.Si, bersama Anggota, Sekwan, Wakapolres Matra AKBP Takdir Daud SH, Dandim Pasangkayu yang dalam hal ini di wakili oleh Mayor Rosadi,S.Pd, OPD lingkup Kabupaten Setempat.

Dalam Kesempatannya, Ketua DPRD Pasangkayu H.Lukman menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan APBD, maka didahului dengan pembahasan
kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara untuk disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah yang selanjutnya dijadikan dasar.

“Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019, Hal ini dilakukan sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran2019. Berdasarkan tahapan dalam aturan ini dinyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman paling
lambat awal bulan Agustus tahun 2018. Dan alhamdulillah hari kita telah memenuhi ketentuan tersebut begitupun pembahasan KUA-PPAS, perubahan Tahun Anggaran 2018 dibahas,” kata H. Lukman.

Dalam kesempatan tertulisnya Bupati Pasangkayu Ir. H. Agus Ambo Djiwa MP, sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dan pemahaman yang sama dalam melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2019 berdasarkan tahapan yang diatur dalam Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019. Pada kesempatan Paripurna DPRD yang terhormat ini Agus sampaikan saya akan menyampaikan ringkasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2018, sebagai berikut, berdasarkan hasil pengolahan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018, dimana tingkat perekonomian makro daerah Kabupaten Pasangkayu mengalami perubahan dari perkiraan Rp 11,24 Triliun menjadi Rp 8,83 Triliun,dan perkiraan PDRB Tahun 2017 juga mengalami pergeseran dari Rp 9,42 Triliun terealisasi menjadi Rp. 8,35 Triliun.

“Berdasarkan kondisi ekonomi makro dimaksud. Maka pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2018, juga mengalami perubahan dari perkiraan 7,48 persen menjadi 4,03 persen.Untuk tahun 2017 juga mengalami pergeseran dari sekitar 11,12 persen menjadi sekitar 5,74 persen. Asumsi dasar dalam Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun 2018 adalah pemerintah daerah konsisten dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan,dan bagi hasil provinsi Sulawesi Barat,” ungkap Agus

Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah. Maka perkiraan penerimaan daerah hingga akhir tahun 2018, meningkat 4,98 persen yaitu dari Rp 783 Milyar sebelum perubahan menjadi Rp 822 Milyar setelah perubahan,yang terdiri dari (1) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 29,8 Milyar (2) Dana Perimbangan sebesar Rp 653,9 Milyar,dan(3). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 138,3 Milyar, Lanjut Agus. (Arif)

You may also like