PINRANG — Seorang warga yang bernama Ansar (40) warga asal Kampung Tengah, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Korban yang berinisial TS (19) disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 3 kali sampai hamil 8 bulan. Tindakan keji itu pertama kali dilakukan pada Agustus 2017, lalu November 2017 dan Februari 2018.
AKBP Adhi Purboyo, Kapolres Pinrang mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa Ansar (40) tahun telah menggauli anak kandungnya sendiri.
“Dari informasi tersebut Tim Resmob mejemput korban di salah satu rumah kerabatnya untuk di bawah ke ruang PPA Polres Pinrang untuk dilakukan introgasi,” ungkap Adhi, Selasa (17/07/2018)
Dari hasil interogasi, lanjut Adhi, korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh bapaknya untuk melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri.
Untuk sementara waktu “Korban kini diserahkan ke unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
RILIS