Aktivis FMI Nilai Jurnal Survei Independen Adalah Lembaga Survei Hoax

0 comments

KOLAKA – Aktivis Fraksi Muda Indonesia (FMI) Andi Muh. Riski angkat bicara terkait beredarnya sebuah lembaga survey yang diduga ilegal. Pasalnya baru-baru ini lembaga tersebut merilis hasil survei yang menimbulkan kontraversi di pilkada Kolaka.

Lembaga survei tersebut adalah Jurnal Survei Independen (JSI), akronim yang mirip dengan lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI). Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun ketua FMI, mengatakan jika lembaga itu tidak memenuhi syarat terdaftar di KPU Kabupaten Kolaka sebagaimana ketentuan PKPU No.8 tahun 2017 (point 1-7) syarat terdaftar dan legalitas untuk sebuah lembaga layak di sebut sebagai sebuah lembaga survei (riset).

“Setelah di cross cek ada atau tidak bernaung di asosiasi di lembaga survei mana? Hasilnya menunjukkan kondisi yang ganjil. Juga dicek Ke KPU Sultra dan KPU Kolaka ternyata tidak memenuhi syarat terdaftar sesuai PKPU no.8 tahun 2017 tersebut” ungkap Riski, Minggu 24 Juni 2018.

Lebih jauh ia menjelaskan, keganjilan Jurnal Survei Independen itu, saat dirinya mencoba menelusuri jejak digitalnya melalui internet, track record dan pengalaman surveinya pun menjadi pertanyaan besar.

Menurut Riski yang juga Alumnus Fakultas Hukum Unhas ini, bahwa beberapa hal yang membuat analisisnya ganjil adalah sebagai berikut ;

1). Sebuah Lembaga survei yang kredibel memiliki track record. Contohnya, di era jaman now (era digital) tidak sulit melakukan hal itu, sebab kita bisa mengecek dan ricek kredibelitasnya melalui laman google apakah ada atau tidak.

2). Memiliki aspek legalitas berbadan hukum, dan atau terdaftar sebagai salah satu anggota dalam asosiasi lembaga survei serta melaporkan atau terdaftar di lembaga/instansi berwenang seperti KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Kemenkumham. Dan Bernaung di salah satu asosiasi lembaga survei (riset).

3). Seorang Peneliti lembaga Survei dalam setiap rilis ke publik/media harus mampu secara detail memaparkan temuan surveinya, memakai metodologi apa dan siap di uji secara akademik prepesisinya berdasarkan kajian ilmiahnya atau dalam artian harus mampu dipertanggungjawabkan secara akademik.

Dengan demikian Riski, berkesimpulan bahwa denga tidak terpenuhinya unsur yang maksimal maka kuat dugaan lembaga survei tersebut Ilegal alias hoax.

“Jika benar demikian maka bisa dikategorikan seperti halnya menyebar informasi HOAX (Kebohongan). Apalagi momen pilkada, ini fatal sebab dapat menimbulkan sebuah persepsi berbeda dan propaganda politik, ini tentu memiliki konsekwensi Hukum” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa ada lagi yang menjadi pertanyaan besar dalam rilis surveinya, yaitu tidak mencantumkan secara detail bahkan memberi kesan tidak akademis sebab lembaran kertasnya hanya beberapa saja.

“Seperti rilisnya yang mencantumkan swing voters masih sangat tinggi, padahal biasanya di minus 1 minggu pemilihan justru swing voters semakin mengerucut karena semakin dekatnya hari pemilihan. Tapi ini malah justru membuat hal yang berbeda bahkan masih cukup tinggi, inikan cukup aneh bagi saya yang biasa mengkaji hasil survei seperti ini,” bebernya.

Dengan adanya riak tersebut, Riski menghimbau agar masyarakat tidak percaya lembaga yang track recordnya tidak jelas serta mendesak pihak terkait seperti kepolisian, panwaslu, dan KPU untuk menangkap pelaku, apabila mencurigai adanya lembaga yang diduga hanya digunakan untuk melakukan propaganda politik atau penggiringan opini tertentu dalam rangka kepentingan kelompok tertentu. (**)

Editor : Supardi

You may also like