SINJAI – Entah apa yang merasuki pikiran seorang ayah di Sinjai yang tega melakukan tindakan pencabulan dan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, di Dusun Jenna, Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun, ayah yang berinisial AT (39), telah berulang kali melakukan hal yang tak senonoh itu terhadap anaknya sebut saja Mawar (nama samaran) yang berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku sekolah Dasar SD.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Ramli yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan jika AT (39) yang berprofesi Petani ini telah diamankan di Mapolres Sinjai, Rabu (16/5/2018) malam, setelah sebelumnya ditangkap oleh personel satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai setelah menerima laporan dari Kepala Desa.
”Aksi pelaku terkuak setelah kakak korban melaporkan peristiwa itu ke Kepala Desa setempat,” ucap AKP Ramli melalui sambungan Telepon, Kamis (17/5/2018).
AKP Ramli menambahkan, jika motif pelaku Sehingga tega melakukan hal tak senonoh itu lantaran sejak lama AT broken home.
“Sementara masih diproses tapi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2017 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara,” Pungkas Kadat Reskrim. (*)
Editor : Muh. Asdar