Program Rp 3 Juta/KK Mirip TV Kabel Gratis, Panwaslu-KPU Harus Hati-hati

0 comments

PAREPARE — Program bantuan modal usaha Rp3 juta per kepala keluarga (KK) yang digagas Paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad, hampir mirip dengan bantuan iuran TV kabel gratis Rp25 ribu per KK.

Program yang dirancang pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe-Faisal A Sapada yang terpilih pada periode 2013-2018 itu, dilarang oleh BPKP karena bukan kebutuhan dasar atau penting.

Ini yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan Taufan Pawe-Faisal A Sapada, sehingga Taufan Pawe (TP) dalam beberapa kali kesempatan meminta maaf kepada masyarakat.

Hal ini diingatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Hamran Hamdani, Selasa, 15 Mei 2018. Karena itu, Hamran mempertanyakan Faisal A Sapada (FAS) kembali memprogramkan hal serupa dan KPU Parepare dinilai kecolongan.

“Kan sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh menjanjikan kepada masyarakat sesuatu yang dinilai tidak mampu dilaksanakan. Apalagi itu tidak ada dalam RPJPD. Jadi janji Rp3 juta per KK itu sudah masuk politik uang, sesuatu yang tidak mungkin direalisasikan, hanya dimanfaatkan untuk meningkatkan elektoral paslon,” papar Hamran, mantan Ketua KPU Parepare.

Justru Hamran mempertanyakan KPU Parepare bisa meloloskan program yang tidak ada dalam RPJPD yang jelas-jelas melanggar UU dan PKPU. “Ini ada apa KPU kok bisa kecolongan. Padahal sudah ada tim seleksi visi misi yang dibentuk yang beranggotakan orang-orang berkompeten, masih saja kecolongan,” imbuh Hamran.

Hamran pun meminta Panwaslu hati-hati dalam mencermati laporan warga. Sebelum mengambil keputusan, Hamran mengharapkan Panwaslu meminta keterangan BPKP dan Kemendagri sebagai lembaga berkompeten.

Dihubungi terpisah, Selasa, 15 Mei 2018, Ketua Panwaslu Parepare Muh Zaenal Asnun mengatakan, tidak perlu ada keterlibatan BPKP atau Kemendagri dalam perkara ini.

“Karena ini bukan program berjalan, melainkan visi misi salah satu paslon yang telah lolos atau ditetapkan KPU saat tengah pengusulan visi misi beberapa waktu lalu,” katanya.

Apalagi kata dia, secara pribadi dirinya atau Panwaslu tidak dapat mengambil kesimpulan sepihak. Artinya harus melibatkan Sentra Gakkumdu, di mana di dalamnya ada pihak kejaksaan, penyidik kepolisian, dan Panwaslu.

“Jadi setiap keputusan yang keluar berdasarkan rapat bersama Sentra Gakkumdu. Secara administrasi Panwaslu yang menindaklanjuti mau diteruskan ke mana, ataukah tidak memenuhi unsur,” terang Zaenal. (Udin)

Editor : Muh. Asdar

You may also like