PAREPARE — Walikota Parepare nonaktif, Taufan Pawe (TP) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018.
Ironinya, setelah ditetapkan tersangka, lagi-lagi Taufan Pawe mangkir dari panggilan penyidik Sentra Gakkumdu untuk kali kedua, yang dijadwalkan hari ini Jumat 11 Mei 2018, dengan alasan sedang berangkat Umroh. Pada panggilan pertama, TP juga tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di Jakarta.
Penyidik pun mensinyalir adanya upaya “kesengajaan” dari Calon Walikota Parepare 2018 yang telah didiskualifikasi itu, untuk menghindari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pada panggilan ketiga nantinya, penyidik Sentra Gakkumdu menegaskan akan melakukan upaya penjemputan paksa di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sepulang dari Umroh apabila TP masih saja tidak kooperatif.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu yang juga Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, AKP Herly Purnama, saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).
“Untuk panggilan ketiga, kalau yang bersangkutan (Taufan Pawe) masih tetap tidak kooperatif, maka penyidik gakkumdu akan melakukan upaya penjemputan paksa, nanti sistemnya diatur apakah dijemput di bandara,” tegas Herly.
Herly menjelaskan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diteruskan Sentra Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, status Taufan Pawe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Rastra tahun 2018.
“Surat panggilan yang kami (penyidik gakkumdu, red) layangkan ke Taufan Pawe itu panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dan sudah dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.
Pada panggilan pemeriksaan pertama, kata dia, TP tidak hadir karena alasan berada di Jakarta, sementara panggilan kedua tidak dihadiri lagi dengan alasan berangkat Umroh. “Pada panggilan kedua yang dijadwalkan hari ini, Jumat 11 Mei 2018 seharusnya yang bersangkutan hadir karena informasi dari Tim-nya pada hari kamis bahwa yang bersangkutan bersedia hadir. Tapi ternyata Taufan Pawe sudah di Makassar pada hari Rabu,” kata dia.
Sementara itu, pihak Kejari Kota Parepare, membenarkan telah menerima SPDP dari penyidik Sentra Gakkumdu awal Mei 2018. “Iya, SPDP yang dimaksud sudah kami (Kejaksaan) terima, kalau tidak salah kami terima tanggal 2 Mei 2018,” akuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil.
Dihubungi terpisah, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada tersebut karena berada dalam ranah Sentra Gakkumdu. “Tanyakan sama sentra gakkumdu, yang menangani itu gakkumdu,” kata Pria Budi.
Taufan Pawe sendiri tengah diproses terkait dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Kasus ini berawal dari laporan salah satu warga, Abdul Rasak Arsyad, ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018. Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Walikota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.
Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen, saksi dan terlapor, dilakukan kajian dan musyawarah Tim Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi, Jaksa). Hasilnya, Panwaslu Parepare mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, Jumat malam (27/4) pukul 23.15 Wita.
Dalam Rekomendasi Panwaslu Parepare yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan di cap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program Rastra.
Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu, Laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Parepare. (Udin)
Editor : Supardi