SINJAI – Komitmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai, dalam melakukan penertiban bagi kendaraan branding yang memuat gambar pasangan calon dari kontestan Pilkada Sinjai mapun Pilgub Sulsel, nampaknya sudah memberikan sinyal positif.
Hal itu terlihat sejak Dua hari terakhir ini, beberapa pasangan calon terlihat menyampaikan pernyataan sikapnya melalui Media mencopot alat peraga branding mobilnya, menyusul adanya kesepahaman dari pihak KPU dan Panwaslu Sinjai akan penertipan branding kendaraan paslon. Meski demikian pantauan media hari ini, Rabu (21/3) masih ada beberapa kendaraan yang enggan untuk tertib.
Ketua Panwaslu Sinjai, Andi Muhammad Rusmin, mengatakan bahwa pihaknya sudah ada kesepakatan dengan KPU selanjutnya Ia sementara berkordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti Polres dan Dinas Pehubungan.
“Sudah ada kesepakatan dengan pihak KPU mengenai penertiban mobil branding, kita sementara kordinasi dengan pihak Polres dan Dinas Perhubungan Sinjai kapan akan dilaksanakan penertibannya, khususnya bagi yang belum dicopot,” katanya.
Dia meminta, semua pasangan calon taat aturan agar nantinya proses Pilkada bejalan dengan baik. Demokrasi itu kata dia, bukan sekadar memilih pemimpin, namun bagaimana memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa kedaulatan yang dimilikinya harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Berdemokrasi itu bukan berarti kebebasan tanpa batas, akan tetapi keteraturan dalam menjalankan fungsi dan peranan masing-masing agar tercipta tatanan kehidupan berdemokrasi yang sehat dan damai, jauh dari huru-hara, kekacauan serta kemewahan yang nantinya justru membuat kerugian bagi masyarakat,” kata Rusmin lagi.
Sementara terkait alat peraga lainnya seperti Branding tiang listrik (Pemasangan Stiker Paslon Pada tiang Listrik) bahkan sampai ada juga tim paslon yang memasang stiker di rambu jalan, Ia mengaku akan melakukan rapat koordinasi kembali terkait pemasangan alat peraga yang menyalahi ketentuan PKPU.
“Insya Allah besok siang kami akan rapat koordinasi kembali dengan semua stakeholder untuk penertiban bahan kampanye dan mobil branding khusus mobil angkutan umum, secepatnya kami akan penertiban kembali terkait pemasangan APK dan bahan kampanye yang menyalahi kentuan yang sudah diatur di PKPU serta yang diluar zonasi yang sudah ditentukan,” Pungkas Ketua Panwas Sinjai. (Jamal)
Editor : Supardi